29 Agustus 2020 Penulis unk
6. Kondisi Keamanan
Pastikan perumahan memiliki fasilitas keamanan seperti satpam atau CCTV. Ini penting untuk rumah masa depan kamu. Beberapa perumahan kecil sering tidak menyediakan fasilitas ini.

7. Status Rumah

Biasanya pengembang menyediakan dua pilihan, siap huni atau inden (pembelian barang dengan cara memesan atau membayar lebih dahulu).

Rumah siap huni biasanya rumahnya sudah jadi dan siap ditempati. Kamu bisa melihat rumah secara langsung dan bisa langsung menempati saat sudah membayar atau kreditnya disetujui bank.  Sementara rumah inden artinya kamu hanya bisa memilih lokasi dari gambar peta situs perumahan kemudian menunggu 8 bulan hingga dua tahun untuk proses pembangunan rumah.

8.Harga Rumah

Kamu harus bertanya pada pengembang secara teliti. Apakah harga rumah sudah termasuk PPN 10%, biaya Akta Jual Beli (AJB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) dan biaya KPR (provisi, notaris, administrasi, asuransi jiwa).  Bisa juga kamu meminta diskon khusus harga rumah bila seandainya pengembang tidak membayar biaya-biaya tadi.

Kamu juga bisa bertanya apakah pengembang sudah memiliki kerja sama dengan bank untuk kepengurusan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Biasanya kepengurusan KPR di bank yang menjadi langganan pengembang akan memudahkan kamu mendapatkan fasilitas KPR. Tentu saja bila kamu memenuhi syarat.


9. Garansi Kerusakan
Jangan lupa untuk hal yang satu ini yaitu, garansi kerusakan rumah yang kamu beli. Biasanya garansi diberikan selama 3 bulan dari proses serah terima rumah. Waktu tersebut dapat kamu gunakan untuk meminta perbaikan gratis apabila rumah kita bocor, dinding retak atau kerusakan-kerusakan lainnya.

Nah sudah tahu kan, cara cerdas dalam memilih rumah. Bandingkan seluruh informasi yang sudah kamu dapat dari brosur dan pameran perumahan sebelum kamu menentukan pilihan.

Share Berita ini: